POJOKNEGERI.COM - Perselisihan industrial antara pihak pekerja dengan perusahaan media massa di Balikpapan mulai menemukan kejelasan.
Perselisihan industrial itu terjadi antara pihak pekerja dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa.
PT Duta Margajaya Perkasa adalah perusahaan yang menerbitkan surat kabar harian Balikpapan Pos.
Diketahui, belasan pekerja di perusahaan tersebut mengadu perihal belum dibayarnya beberapa hak mereka.
Hal ini kemudian direspon pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan.
Respon diberikan dengan adanya surat anjuran kepada dua belah pihak.
Di surat bernomor 565.4.2976/ Disnaker itu, menganjurkan agar pihak pengusaha diwajibkan membayar hak 15 pekerjanya sebesar lebih setengah miliar.