Tepatnya Rp651.199.072,-.
Adapun hak-hak yang harus dibayarkan itu, mulai dari uang pesangon, uang pernghargaan masa kerja dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama 7 bulan (periode April-Oktober) 2020.
Kepada awak media, Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah menjelaskan, isi surat anjuran berdasarkan banyak bahan pertimbangan.
Mulai dari keterangan dan pendapat pihak pekerja. Lalu keterangan dan pendapat pihak pengusaha, serta keterangan saksi ahli Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.
“Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu. Juga sudah kami (Disnaker) kirim ke pihak pengusaha (PT Duta Margajaya Perkasa). Untuk Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans Provinsi Kaltim dan Kepala Disnakertrans Kaltim sebagai tembusan. Sementara ke wali kota Balikpapan, sebagai laporan,” ujar Ani.
Selanjutnya kata Ani, pasca surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut dam menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya.
“Apabila para pihak menerima anjuran, mediator HI akan membantu membuatkan PB (Perjanjian Bersama). Jika salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan penyelesaian hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda,” kata Ani.