Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Rita Widyasari yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021) lalu.
Rita saat itu hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa AKP Robin Pattuju, mantan penyidik KPK yang kini jadi terdakwa kasus suap.
Dalam persidangan, hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu, jaksa sempat bertanya kepada Rita Widyasari.
"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin (Stepanus Robin Pattuju) dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya'," ungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Rita Widyasari.
(redaksi)