Berlanjut, Azis Syamsuddin menanyakan pihak yang pertama kali membuka komunikasi lewat sambungan telepon tersebut.
"Saya yang menelepon," sahut Robin.
Sebagai informasi, seorang narapidana dilarang untuk membawa telepon pintar/ handphone ke dalam penjara.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya." demikian bunyi Pasal 4 dalam Permenkumham itu.
Panggilan Azis Syamsuddin ke Rita Widyasari
Panggilan dari Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari terungkap di persidangan.
Diketahui bahwa Aziz Syamsuddin memanggil Rita Widyasari dengan panggilan Bunda.