POJOKNEGERI.COM - Terungkap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari gunakan handphone (HP) di dalam Lapas.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Azis Syamsuddin, mantan Ketua DPR RI.
Dalam persidangan itu, juga menghadirkan AKP Robin Pattuju, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Azis bertanya kepada AKP Robin Pattuju, Senin (20/12/2021).
"Dalam kurun waktu tertentu pernah saudara berbicara lewat telepon dengan Rita?" tanya Azis.
"Iya," jawab Robin.
"Jadi, saudara Rita memegang HP?" lanjut Azis.
"Seingat saya iya," ucap Robin.
Berlanjut, Azis Syamsuddin menanyakan pihak yang pertama kali membuka komunikasi lewat sambungan telepon tersebut.
"Saya yang menelepon," sahut Robin.
Sebagai informasi, seorang narapidana dilarang untuk membawa telepon pintar/ handphone ke dalam penjara.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya." demikian bunyi Pasal 4 dalam Permenkumham itu.
Panggilan Azis Syamsuddin ke Rita Widyasari
Panggilan dari Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari terungkap di persidangan.
Diketahui bahwa Aziz Syamsuddin memanggil Rita Widyasari dengan panggilan Bunda.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Rita Widyasari yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021) lalu.
Rita saat itu hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa AKP Robin Pattuju, mantan penyidik KPK yang kini jadi terdakwa kasus suap.
Dalam persidangan, hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu, jaksa sempat bertanya kepada Rita Widyasari.
"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin (Stepanus Robin Pattuju) dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya'," ungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Rita Widyasari.
(redaksi)