"Menurut hemat saya, pasal itu tidak ngaretlah. Itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat. Tinggal aplikasinya saja di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat belum berubah, yakni paling lambat 20 Juli 2022.
Dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Menkominfo Johnny G Plate memberikan penjelasannya.
Dia menyampaikan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yakni mereka diwajibkan mendaftar ke negara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)