Menanggapi hal tersebut Google mengatakan telah mengetahui peraturan Kominfo itu. Mereka akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhinya.
SelengkapnyaTerpantau hingga Senin (18/7/2022), sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mulai ramai-ramai melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
SelengkapnyaSebagai informasi hingga saat ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar PSE, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix.
SelengkapnyaMenurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Selengkapnya