POJOKNEGERI.COM - DPR RI mendukung langkah pemerintah untuh memblokir platform atau aplikasi yang tidak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin.
"Ya semua perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam mengikuti aturan, tapi juga harus memperhatikan kepentingan publik," ujar Hasanuddin, Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi hingga saat ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar PSE, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix.
Perusahaan itu terancam terblokir jika tak terdaftar PSE.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai tak ada pasal yang bermasalah dalam Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.
Menurut dia, peraturan itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat.
"Menurut hemat saya, pasal itu tidak ngaretlah. Itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat. Tinggal aplikasinya saja di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat belum berubah, yakni paling lambat 20 Juli 2022.
Dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Menkominfo Johnny G Plate memberikan penjelasannya.
Dia menyampaikan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yakni mereka diwajibkan mendaftar ke negara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)