POJOKNEGERI.COM - WhatsApp, Instagram, dan Google terancam diblokir pada 21 Juli mendatang.
Pasalnya, perusahaan tersebut belum terdaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Maka dari itu perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, Kamis (14/7) dikutip detikcom.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Johnny.