"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Calon Kepala Otorita
Presiden Joko Widodo pernah sampaikan sejumlah nama yang menjadi kandidat Kepala Otorita IKN yakni Basuki Tjahja Purnama, Bambang Brodjonegoro hingga Azwar Anas.
"Namanya kandidat [Kepala Otorita] memang banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiono, empat Pak Azwar Anas. Cukup," ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020 lalu.
Ahok saat ini masih aktif sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2014-2017.
Sementara Bambang Brodjonegoro pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Setelah melepas jabatan menteri, Bambang saat ini menjabat komisaris di sejumlah perusahaan seperti Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero), Komisaris Independen PT Astra Internasional Tbk (ASII) hingga Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Sedangkan Azwar Anas latar belakangnya pernah menjadi Bupati Kabupaten Banyuwangi.
(redaksi)