POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (18/1/2022) siang, DPR RI akhirnya melakukan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna.
Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang disetujui 8 fraksi, diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.
"Kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibu kota negara akhisnya bisa disahkan, di rapat paripurna," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Pansus RUU IKN, saat konferensi pers usai paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya UU IKN ini, menjadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Ahmad Doli berpesan agar pemindahan ibu kota negara ke Kaltim tidak terlalu membebani APBN.
"DPR memesankan agar pemindahan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN. Oleh karena itu, harus dicari skema lain. Kerjasama pihak swasta, fund internasional, investor, dan macam-macam," jelasnya.
Untuk proses pembangunan dan pemindahan IKN yang telah diberi nama "Nusantara" oleh Presiden Jokowi, dilakukan secara bertahap.
Tertuang dalam UU IKN proses pemindahan dilakukan dari tahun 2022 hingga 2045.