"Dalam UU IKN pemindahan ibu kota negara bukan sekali jadi, tapi dilakukan bertahap. Pemerintah menjelaskan proses pemindahan dari 2022 hingga 2045. PR kita masih banyak," paparnya.
Sementara itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI menyampaikan setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan, tabapan selanjutnya adalah memulai proses pembangunan dan pemindahan IKN.
Tahapan pemindahan IKN terdiri dari lima tahapan.
"Tahap pertama menjadi yang paling kritis setelah UU IKN disahkan. Tahap pertama tahun 2022 hingga 2024," ungkap Sri Mulyani, dalam konferensi persnya.
Pada tahap pertama pemindahan IKN, akan dilihat dari aspek pendanaannya sebagai triger awal menimbulkan pembangunan selanjutnya.
Pihaknya di kementerian dan lembaga terkait akan membuat rencana induk berisi detail pembangunan dan pemindahan IKN.
Rencana induk itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pembangunan IKN tahap awal akan menyiapkan akses menuju lokasi ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara.