POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (18/1/2022) siang, DPR RI akhirnya melakukan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna.
Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang disetujui 8 fraksi, diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.
"Kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibu kota negara akhisnya bisa disahkan, di rapat paripurna," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Pansus RUU IKN, saat konferensi pers usai paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya UU IKN ini, menjadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Langkah lanjutan usai selesainya RUU IKN itu, adalah proses pembangunan.
Darimana dananya?
Hal ini kemudian dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani,
Sri Mulyani mengatakan langkah awal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang bernama Nusantara akan gunakan sebagian dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu karena IKN menjadi bagian dari program PEN.
"2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp450 triliun dan masih belum dispesifikasi seluruhnya, jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian Program PEN,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022).