Hukum

OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Kepala Kejari sebagai Tersangka

POJOKNEGERI.COM –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih melarikan diri.

Terungkapnya kasus ini dalam dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/18) pagi.

“Yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang. ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” sambungnya.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Modus Pemerasan

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Asep menuturkan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” tutur Asep.

Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Kemudian melalui perantara Asis, yaitu penerimaan dari Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta.

“Sementara itu, ASB [Asis Budianto] yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ucap Asep.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus diduga juga mendapat penerimaan lainnya sejumah Rp450 juta. Rinciannya transfer ke rekening istri Albertinus senilai Rp405 juta. Dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU dan Sekretariat Dewan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.

KPK Lakukan OTT

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Kali ini, lembaga antirasuah itu bergerak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025). 

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU serta seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa dua pejabat yang diamankan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. 

“Benar, diantaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara” kata Budi kepada wartawan.

Selain dua oknum jaksa, Budi mengatakan penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujarnya.

Budi juga mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah uang. Jumlahnya ratusan juta rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” ucapnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button