6. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara memprioritaskan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
7. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi pelaksanaan pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.
8. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada Lembaga Riset Negara, Lembaga Riset Daerah, BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
9. Pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui OSS.
10. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai perserahatan perpanjangan kontrak karya PKP IIB yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.
11. Pengembalian lahan yang tumpang tinggi sebagian atau seluruh IUPK kepada negara. Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUPK yang sampai dengan hari ini tidak jelas dan ini dengan undang-undang ini maka dapat negara menjalankan Pasal 33 secara utuh.
12. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan atau masyarakat adat, serta memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.
(tim redaksi)