Jumat, 21 Februari 2025

Berita Nasional Terkini

Menteri ESDM Jelaskan 12 Poin Penting di UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 19 Februari 2025 18:20

KOLASE FOTO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (ist)

POJOKNEGERI.COM - DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Dalam pengesahan peraturan terbaru itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan ada 12 poin penting terkait pengelolaan industri ekstraktif. 

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga tak lupa memberikan apresiasi terkait persetujuan perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam rapat paripurna DPR RI.

"Pemerintah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPR dalam pengusulan perubahan keempat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar Bahlil, dikutip, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, perubahan peraturan saat ini telah sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, kooperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perubahan tinggi di daerah.

"Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam asta cita, yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," tambahnya.

Ia memaparkan, perkembangan usaha pertambangan telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan di dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha, baik usaha besar, usaha kecil, menengah koperasi dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan