Sabtu, 22 Februari 2025

Berita Nasional Terkini

Menteri ESDM Jelaskan 12 Poin Penting di UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 19 Februari 2025 18:20

KOLASE FOTO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (ist)

POJOKNEGERI.COM - DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Dalam pengesahan peraturan terbaru itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan ada 12 poin penting terkait pengelolaan industri ekstraktif. 

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga tak lupa memberikan apresiasi terkait persetujuan perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam rapat paripurna DPR RI.

"Pemerintah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPR dalam pengusulan perubahan keempat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar Bahlil, dikutip, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, perubahan peraturan saat ini telah sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, kooperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perubahan tinggi di daerah.

"Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam asta cita, yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," tambahnya.

Ia memaparkan, perkembangan usaha pertambangan telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan di dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha, baik usaha besar, usaha kecil, menengah koperasi dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Ia menyebut, rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden yang mengusulkan perubahan 14 pasal untuk selanjutnya dibuatkan daftar inventarisasi masalah oleh pemerintah sebanyak 256 DIM.

Dalam pembahasan yang lebih terperinci, terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru.

Adapun poin penting di dalam pembahasan tersebut, yakni menyangkut 12 poin sebagai berikut ;

1. 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah. Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial. 

2. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

3. WIPK atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

4. Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri Domestic Market Obligation.

5. WIUP, Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada Koperasi, Badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

6. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara memprioritaskan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

7. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi pelaksanaan pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

8. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada Lembaga Riset Negara, Lembaga Riset Daerah, BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

9. Pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui OSS.

10. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai perserahatan perpanjangan kontrak karya PKP IIB yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

11. Pengembalian lahan yang tumpang tinggi sebagian atau seluruh IUPK kepada negara. Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUPK yang sampai dengan hari ini tidak jelas dan ini dengan undang-undang ini maka dapat negara menjalankan Pasal 33 secara utuh.

12. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan atau masyarakat adat, serta memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan