Menko Kumham Imipas Dorong Sanksi Tagas Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs hingga Tewas

POJOKNEGERI.com – Oknum Brimob, Bripda MS menganiaya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT hingga tewas di Tual.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2).
Kasus ini turut mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku prihatin atas insiden tersebut dan menyampaikan duka citas atas wafatnya korban.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/2/2026).
Yusril mengatakan tindakan Bripka MS itu benar-benar di luar perikemanusiaan. Dia menekankan polisi merupakan aparat negara yang wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang. Apalagi tergolong anak yang bukan melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Dorongan Sanksi Tegas
Dia mendorong adanya sanksi tegas bagi Bripka MS. Yusril meminta kasus itu diusut di dua klaster yaitu pelaku dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai polisi dan pelaku diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib mendapat hukuman jika melanggar hukum, ” ujarnya.
Kendati demikian, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual. Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Hal ini, menurut Yusril, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan. Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.
Selain itu, Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus melakukan upaya perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden, ” kata Yusril.
Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku
Polri memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Melalui keterangannya tersebut, Johnny Isir juga menyampaikan permintaan maaf institusi terhadap keluarga korban. Ia juga turut menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya AT.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Mantan Kapolda Papua Barat ini menyampaikan dukungan penuh terhadap keluarga korban. Polri juga turut mendoakan almarhum dan keluarga.
“Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” ujarnya.
(*)
