Turunnya status PPKM di Balikpapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada Selasa (4/10) lalu.
Pada surat ini disebutkan terdapat 5 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang masuk dalam PPKM level 2.
"Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda," tulis surat Inmendagri tersebut.
Sementara untuk Level 3 (tiga) masih diduduki 5 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.
Dengan menurunnya status PPKM di Kota Balikpapan ini, Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini berharap agar pandemi COVID-19 dapat segera selesai.
"Semoga Allah SWT senantiasa menetapkan kita dalam kondisi sehat dan terbebas dari pandemi ini Aamiin," tuturnya.
(redaksi)