POJOKNEGERI.COM - Update kasus pungutan liar (pungli) di Samarinda.
Diberitakan sebelumnya, biaya pengurusan sertifikat tanah menjadi dalih dalam pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Rusli ternyata bukan ASN
Pria yang diamankan polisi bernama Rusli ini diketahui merupakan rekanan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah yang diamanatkan menjadi koordinator penyelenggaraan PTSL.
Warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 3, Kelurahan Samarinda Ilir ini belakangan diketahui bukan sebagai termasuk staff di kelurahan. Ia juga tidak pula berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dalam menjalankan aksinya, Rusli mengaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap warga yang mengikuti program PTSL dipungut biaya Rp100 ribu pada awal pendaftaran.
Lalu kembali dipungut Rp1,5 juta setiap berkas PTSL per kavling dengan luas 200 meter persegi. Tak hanya dua pungutan yang dilakukan. Bak lintah darat, diduga Edi Apriliansyah dan Rusli kembali meminta sejumlah uang ke warga yang mengikuti program PTSL.
Pungutan ini di luar biaya pengurusan sertifikat tanah senilai Rp1,5 juta yang diminta pada awal pengurusan PTSL.