POJOKNEGERI.COM - Kota Balikpapan saat ini masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Di level itu, sejumlah tempat hiburan, termasuk bioskop sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Meskipun beroperasi, ada syarakat-syarat yang harus dipenuhi konsumen.
Di antaranya adalah lakukan proses scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
“Dari Kemenkes mewajibkan harus pakai aplikasi Peduli Lindungi. Ini salah satu alat untuk memproteksi yang belum boleh masuk atau tidak,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) Aries Adrianto, yang juga merupakan General Manager Plaza Balikpapan kepada awal media.
Nah untuk Balikpapan, ada empat bioskop atau cinema yang dibuka dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Balikpapan yang sudah buka di bioskop XXI E-Walk, Balikpapan Ocean Square, CGV di Plaza Balikpapan dan Living Plaza. Itu pakai aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan resmi menurun menjadi level 2.
Sebelumnya, Kota Balikpapan ditetapkan statusnya level 4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 lalu oleh pemerintah pusat.
"Alhamdulillah Kota Balikpapan ditetapkan Level 2. Terima kasih atas kerjasama dan kerja keras Bapak Ibu semua," ungkap Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty melaui aplikasi pesan singkat Whatsapp, Selasa (5/10/2021).