Berbekal informasi itu, penyelidikan kemudian dilakukan.
Hingga akhirnya polisi menetapkan adanya 3 tersangka dari kasus malapraktik itu.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)