POJOKNEGERI.COM - Kasus malapraktik di Balikpapan, tiga orang jadi tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah HP, SY dan HD.
Mereka disangkakan melakukan malapraktik, yakni praktik farmasi tanpa adanya izin edar.
Diamankannya tiga tersangka ini bermula dari penemuan jenazah di salah satu salon di Balikpapan.
Jenazah itu adalah seorang wanita yang diduga menggunakan bahan kimia berupa silikon.
Dibeberkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, awal mulai terungkap dimulai dari temuan jenazah di salah sebuah salon yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022).