POJOKNEGERI.COM - Kasus malapraktik di Balikpapan, tiga orang jadi tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah HP, SY dan HD.
Mereka disangkakan melakukan malapraktik, yakni praktik farmasi tanpa adanya izin edar.
Diamankannya tiga tersangka ini bermula dari penemuan jenazah di salah satu salon di Balikpapan.
Jenazah itu adalah seorang wanita yang diduga menggunakan bahan kimia berupa silikon.
Dibeberkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, awal mulai terungkap dimulai dari temuan jenazah di salah sebuah salon yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022).
"Korban berinisial MY (25) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka lepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Selasa (24/1/2022).
Dari penemuan jenazah itu juga ditemukan adanya botol berisi bahan kimia berupa silikon.
Usai penemuan jenazah, pihak kepolisian kemudian meminta keterangan pemilik salon, yakni SY (kini tersangka).
Dari keterangan SY diketahui bahwa korban sebelum meninggal, lakukan suntik payudara menggunakan silikon.
Penyuntikan silikon itu dilakukan oleh HP (kini tersangka).
"Saat ditanya, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP," ujarnya.
Berbekal informasi itu, penyelidikan kemudian dilakukan.
Hingga akhirnya polisi menetapkan adanya 3 tersangka dari kasus malapraktik itu.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)