Klaim dari MAKI sampaikan bahwa pemberian Rp5 miliar lebih kepada Robin tersebut untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita.
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp. 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari," kata Boyamin.
Sebagai informasi, di Oktober 2017, Rita sudah ditahan di Rutan KPK.
Sejak saat itu, ia banyak menjalani proses persidangan hingga dipindah ke Rutan Baru KPK di Jalan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, dan kemudian pindah lagi ke Lapas Pondok Bambu.
KPK tidak berhenti mengusut perkara gratifikasi saja.
Lembaga anti rasuah ini juga lakukan penyitaan aset Rita di tahun 2019.