POJOKNEGERI.COM - Desakan datang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan ini berasal dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) yang meminta agar KPK segera menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.
Kasus yang disangkakan adalah karena telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yang dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Di dakwaan itu, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.
"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stepanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).