c. melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden ini agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
d. mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan memberikan alasan pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal masih membutuhkan pengadaan kendaraan dinas selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah; dan
f. memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Tugas khusus juga diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Perindustrian, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga para gubernur dan wali kota.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)