POJOKNEGERI.COM - Tugas baru diberikan Presiden Joko Widodo untuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Presiden Joko Widodo tugaskan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Luhut juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan Inpres tersebut.
Sesuai dengan salinan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Senin (19/9/2022), tugas kepada Luhut itu tertuang dalam diktum kedua. Diktum kedua berisi penjelasan mengenai instruksi presiden kepada sejumlah menteri.
Ada tiga poin yang menjadi arahan khusus Jokowi kepada Luhut yang meliputi koordinasi pelaksanaan Inpres, penyelesaian permasalahan hingga pelaporan pelaksanaan Inpres. Berikut ini selengkapnya:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini;