4. Diperiksa propam
Hal ini pun berlanjut hingg pada pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Kombes Riko Sunarko diperiksa Propam pada Senin (17/1/2022).
Dalam pemeriksaan, ia menyatakan tidak menerima uang suap sebesar Rp 75 juta meski namanya disebut dalam persidangan.
"Jadi yang disampaikan Kapolrestabes adalah sudah masuk materi penyidikan ya. Tetapi keterkaitannya bahwa di kasus teknis di kepolisian yang awal ini, tidak diketahui oleh Kapolres yang terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan, Senin (17/1/2022) tengah malam.
Pihak Propam masih akan melanjutkan pemeriksaan akan hal ini.
"Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih dalam proses pendalaman, dan ini bersifat belum tuntas, masih kita jalan semua dan belum finish," katanya.
(redaksi)