POJOKNEGERI.COM - Nama Kombes Riko Sunarko mulai ramai diberitakan di Januari 2022.
Kombes Riko merupakan Kapolrestabes Medan.
Ia disebut-sebut dan diduga menerima uang suap dari istri bandar narkoba.
Bagaimana hal ini bisa bermula? Tim redaksi himpun informasi terkait Kombes Riko itu.
1. Berawal dari "nyanyian" di pengadilan
Dugaan Kombes Riko Sunarko menerima uang suap dari istri bandar narkoba bermula dari "nyanyian" di pengadilan.
Saat itu adalah sidang kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Rikardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Bripka Rikardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Ia kemudian mengaku bahwa uang itu dibagi dengan atasannya.
Tak hanya itu, dalam persidangan, Bripka Rikardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan.
Nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima uang suap juga disebut.
Termasuk atasannya, yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora.
"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
2. Bantahan Kombes Riko Sunarko
Sementara itu, Kombes Riko sudah membantah kabar yang "dinyanyikan" di persidangan itu.
"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
3. Menjabat sebagai Kapolrestabes Medan sejak 2022
Kombes Riko menjabat Kapolrestabes Medan sejak Mei 2020.
Kala itu, sesuai dengan Telegram Kapolri bernomor ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kombes Riko ditugaskan menjadi Kapolrestabes Medan.
Kombes Riko sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropram Polri. Sebelumnya dia juga menjabat sebagai Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
4. Diperiksa propam
Hal ini pun berlanjut hingg pada pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Kombes Riko Sunarko diperiksa Propam pada Senin (17/1/2022).
Dalam pemeriksaan, ia menyatakan tidak menerima uang suap sebesar Rp 75 juta meski namanya disebut dalam persidangan.
"Jadi yang disampaikan Kapolrestabes adalah sudah masuk materi penyidikan ya. Tetapi keterkaitannya bahwa di kasus teknis di kepolisian yang awal ini, tidak diketahui oleh Kapolres yang terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan, Senin (17/1/2022) tengah malam.
Pihak Propam masih akan melanjutkan pemeriksaan akan hal ini.
"Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih dalam proses pendalaman, dan ini bersifat belum tuntas, masih kita jalan semua dan belum finish," katanya.
(redaksi)