Laporan JK terhadap Rismon Sianipar Resmi Dicatat Bareskrim Polri

POJOKNEGERI.com – Wakil Presiden ke‑10 dan ke‑12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), hari ini mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Laporan itu diajukan langsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
JK datang ke gedung Bareskrim didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, untuk mengajukan laporan polisi terhadap Rismon yang dianggap telah menyebarkan tuduhan yang merugikan dirinya secara pribadi dan reputasinya.
Tuduhan yang Dilaporkan: Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Dalam laporan tersebut, JK menyatakan bahwa Rismon melalui pernyataannya telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baiknya. Tuduhan itu mencakup narasi bahwa JK diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain dalam konteks polemik soal ijazah Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo.
“Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ujar JK usai pelaporan, Rabu (8/4).
JK menilai tudingan tersebut sangat tidak etis bahkan sangat menghina dirinya. Sebab, ia pernah mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden selama lima tahun.
“Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun,” tuturnya.
“Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya,” imbuhnya.
Media Sosial dan Akun Lain yang Ikut Dilaporkan
Selain Rismon, JK turut melaporkan akun YouTube atas nama Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Dalam pelaporan itu, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Sebelumnya Rismon membantah telah menyebut Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai pendana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang menegaskan hal tersebut tidak pernah disampaikan kliennya. Ia menyebut potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).
“Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4).
(*)
