Kutai Timur Raih Skor Integritas Terendah di Kaltim, Rentan Terhadap Korupsi

POJOKNEGERI.com – Pengumuman hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi sorotan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Data resmi menunjukkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh skor integritas terendah di Kalimantan Timur, yakni 66,36, dan masuk kategori “rentan”.
Kondisi ini menandakan masih besarnya potensi risiko praktik korupsi di daerah tersebut.
Penilaian dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman responden internal, eksternal, serta penilaian ahli, mencakup aspek transparansi layanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas pengendalian internal.
Peringkat 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
Berdasarkan data resmi SPI KPK 2025, berikut peringkat 10 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur dari skor tertinggi hingga terendah:
- Kota Balikpapan – 77,43 (kategori waspada)
- Kabupaten Paser – 76,01 (waspada)
- Kota Samarinda – 75,90 (waspada)
- Kota Bontang – 73,92 (waspada)
- Kabupaten Penajam Paser Utara – 71,80 (rentan)
- Kabupaten Kutai Kartanegara – 71,59 (rentan)
- Kabupaten Mahakam Ulu – 70,08 (rentan)
- Kabupaten Kutai Barat – 69,63 (rentan)
- Kabupaten Berau – 69,17 (rentan)
- Kabupaten Kutai Timur – 66,36 (rentan, terendah)
Dalam klasifikasi SPI, kategori “rentan” menunjukkan skor integritas yang masih rendah dan memiliki potensi risiko korupsi lebih tinggi, sementara kategori “waspada” menandakan adanya perbaikan namun tetap membutuhkan penguatan sistem pencegahan.
Tujuan Survei Penilaian Integritas
Untuk diketahui, SurveiPenilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dankemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (KLPD).
Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasipeningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristikmasing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris.
Penilaianbersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansiKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, penggunalayanan/mitra kerjasama, dan eksper/ahli dari beragam kalangan.
Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh(trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ,pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.
Hasil survei berbentuk angka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100;semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidanakorupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.
Makna Skor SPI
Skor SPI bukan sekadar peringkat, melainkan indikator kualitas tata kelola pemerintahan.
Nilai yang rendah mengindikasikan masih adanya celah pada sistem pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta pengawasan internal.
Sebaliknya, skor yang lebih tinggi mencerminkan upaya pencegahan korupsi yang relatif lebih baik, meski belum sepenuhnya aman.
KPK menggunakan hasil SPI sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan demikian, survei ini menjadi rujukan penting untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur.
(*)
