Kunjungan Bareng Jokowi ke Arab Saudi jadi Fokus Pemeriksaan Dito Ariotedjo di KPK

POJOKNEGERI.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dito diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dito mengaku dimintai keterangan terkait kunjungan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi pada bulan Oktober 2023 lalu.
“Secara garis besar memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi, waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (23/1).
Dito mengaku diajak Presiden Indonesia Jokowi karena ada pembahasan perjanjian kerja sama di bidang olahraga.
Saat itu, kata Dito, Jokowi dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) mengadakan pembahasan kerja sama antar kedua negara.
“Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama. Jadi waktu itu ada tanda tangan MOU juga. Ini MOU-nya tadi saya bawa. Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
MBS kemudian menawarkan bantuan kerja sama kepada pemerintahan Indonesia, yang salah satunya juga membahas mengenai kerja sama pelaksanaan haji.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti kalau Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji ya,” kata Dito.
Mengenai perjanjian haji, Dito mengaku pembahasan tidak secara spesifik membahas mengenai penentuan kuota.
“Di pertemuan itu tidak ada juga terkait dengan jumlah kuota,” ungkapnya.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Bapak Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” sambungnya.
Menag Yaqut Sebagai Tersangka
Dalam kasus Kuota Haji, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah meningkatkan status hukum Yaqut dari saksi menjadi tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo menjawab apakah benar Yaqut sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tambahan Kuota Haji
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
(*)


