Keadaan yang memperberat hukuman Kuat yakni tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya sidang.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ungkap hakim Wahyu.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di hari sebelumnya juga telah mendapatkan vonis putusan, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
(redaksi)