POJOKNEGERI.COM - Dalam pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
Mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara, Kuat Ma'ruf sempat memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan yang digelar Selasa (14/2/2023) itu.
Setelah pembacaan putusan, Kuat berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum untuk merespons hukuman tersebut.
Kuat kemudian berjalan ke arah pintu keluar. Saat langkah sampai di depan meja jaksa, beberapa jaksa dalam posisi berdiri memberikan salam hormat ke Kuat dengan membungkukkan badan. Kuat pun membalas dengan memberikan salam metal kepada jaksa sembari berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Keadaan yang memperberat hukuman Kuat yakni tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya sidang.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ungkap hakim Wahyu.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di hari sebelumnya juga telah mendapatkan vonis putusan, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
(redaksi)