Sabtu, 18 Januari 2025

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Penonton Sidang Bersorak Puas

Senin, 13 Februari 2023 16:50

SIDANG - Suasana sidang pembacaan vonis yang disiarkan melalui akun YouTube pada Senin (13/2/2023)/ Foto: YouTube @PN JAKARTA SELATAN

POJOKNEGERI.COM -  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Persidangan dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," lanjutnya lagi. 

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan