Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan Dona pada Kamis (18/7), penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," tuturnya.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini adanya perlindungan terhadap Harun Masiku.
Sehingga, perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun, dapat dipastikan.
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," ungkap Kurnia Ramadhana.
KPK mesti segera mengusut dugaan perintangan itu.