POJOKNEGERI.COM - KPK menyentil tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan yang membagikan uang Rp 50.000 kepada masyarakat.
Aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.
Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.
Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024.
Berdasarkan kajian KPK, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.
“Beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” ucap Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.
(redaksi)