POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun ini bersumber pada pemeriksaan salah satu saksi.
Saat itu penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.
"Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan saat ini peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun masih berproses.
Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut tengah dikumpulkan.
Tessa Mahardhika mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun dilakukan setelah KPK memeriksa istri Saeful Bahri bernama Dona Berisa.