POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 33 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan tindak pidana korupsi kepada Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.
Nilainya ditaksir mencapai Rp 349 triliun.
Penyerahan 33 LHP ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua serta jajaran anggota.
"Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun," tulis KPK dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
"Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti," tulis KPK.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU.
Firli merekomendasikan 5 hal mengenai tata laksana Satgas TPPU