POJOKNEGERI.COM - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo beri klarifikasi akan kabar bahwa institusi memberi persetujuan kepada bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil untuk menggadaikan aset milik pemerintah kabupaten.
Diketahui, dalam update kasus Bupati Meranti di KPK, Muhammad Adil disebut menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.
Uang tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur.
"Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo melalui utas akun Twitter @prastow, Kamis (20/4).
Kendati demikian, sambung Prastowo, persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.