POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menjerat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi.
IRT berinisial ETW (36) dibekuk Kejari Samarinda pada Senin (8/5/2023).
ETW dibekuk setelah tim penyidik tindak pidana khusus mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit debitur pada 2019-2021, di beberapa unit BRI di Samarinda.
Diketahui, ETW pada periode tersebut sempat menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BRI.
Dan, dari hasil penyelidikan, serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur didapati kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.
“Dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” ucap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (10/5/2023).
Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, ETW akhirnya dibekuk dan ditahan ke Rutan Klas IIA Samarinda.