KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026).
KPK memeriksa Japto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Japto menjalani pemeriksaan KPK selama sekitar 4,5 jam. Kepada media, ia menolak mengungkapkan materi pemeriksaan setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Japto justru meminta media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?” ujar Japto.
Japto bahkan dengan lugas menekankan kepada media yang telah menunggu pernyataannya untuk tidak bertanya kepada dirinya.
“Jangan tanya sama saya dong,” ucap Japto.
Japto hanya menyatakan bahwa ia memenuhi panggilan KPK untuk menjalankan tanggung jawab hukumnya.
“Kan saya datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan,” katanya.
KPK Dalami Keterkaitan Perusahaan Batu Bara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan terhadap Japto setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru. Pengembangan KPK atas kasus itu menghasilkan penetapan tersebut.
“Tentu nanti kami akan memperbarui materi pemeriksaan terhadap saksi karena tentu penyidik perlu mengetahui penjelasan ataupun keterangan saksi, serta proses-proses atau proyek-proyek produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang menjadi tersangka KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Budi menjelaskan bahwa ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” terang Budi beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita untuk menerima gratifikasi. Sementara itu, para pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara bertindak sebagai pihak pemberi.
“Ya pemberinya para pengusaha ya, atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kukar,” kata Budi.
Kendati begitu, KPK belum bisa menyimpulkan apakah Japto menerima aliran uang atau tidak. Budi memastikan bahwa penyidik akan mendalami hal itu dalam pemeriksaan terhadap Japto.
“Ya ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan kendaraan-kendaraan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan dalam penguasaan Saudara JP. Tentu penyidik juga akan mengonfirmasi hal itu,” pungkasnya.
(*)


