POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025).
Kasus ini melibatkan dakwaan suap serta perintangan penyidikan, dan Hasto akan segera dihadapkan pada persidangan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, memberikan penilaian positif terhadap langkah KPK dalam menangani perkara Hasto.
Menurut Yudi, pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah telah bekerja dengan baik dan profesional dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan terhadap Hasto.
"Dengan dilimpahnya kasus Hasto baik itu kasus korupsinya maupun kasus perintangan penyidikan menandakan bahwa KPK sudah di jalan yang benar dalam memproses kasus ini dan terbukti kerja penyidik sudah tuntas dan diakui oleh jaksa dan dikeluarkan P21," kata Yudi, Jumat (7/3/2025).
Yudi mengatakan pelimpahan berkas itu menjadi bukti KPK telah yakin unsur suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto telah terpenuhi lewat pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan.
"Artinya penyidik dan penuntut sebagai manifestasi KPK sudah yakin betul bahwa proses pengumpulan bukti telah dilalui dengan baik kemudian unsur-unsur terkait pasal-pasal suap dan perintangan penyidikan sudah terpenuhi sehingga nantinya kita akan melihat fakta-fakta yang didapat penyidik di persidangan," jelas Yudi.
Yudi mengatakan meja pengadilan akan menjadi pertarungan yang adil bagi KPK dan Hasto dalam membuktikan siapa yang bersalah. Dia menyebut pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan juga jadi bukti kasus tersebut bukan merupakan titipan politik.
"Dengan telah dilimpahnya ini juga menandakan bahwa tidak ada yang namanya pesanan, tidak ada yang namanya politis, yang ada adalah murni penegakan hukum," pungkas Yudi.
Dalam kasus ini, Hasto dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
(*)