POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Sebagaimana diketahui, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan. Tersangka belum ditahan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut Setyo mengatakan pihkanya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Setyo.
Setyo juga menyebut, tertundanya penanganan kasus Indra Iskandar disebabkan kasus lain yang lebih mendesak.
Namun dia berjanji, KPK akan menyelesaikan semua kasus yang sudah menetapkan status tersangka kepada para pihak.
"Ini mungkin masalah pembagian perkara di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," Setyo menandasi.
Sebagai informasi, Indra ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 24 Januari 2024. Diketahui, Indra diduga terlibat rasuah dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
Selain Indra, enam orang lain yang turut dinilai terlibat oleh KPK dan berstatus tersangka yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
(*)