IMG-LOGO
Home Nasional Pemerintah Rancang RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal
nasional | hukum

Pemerintah Rancang RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Hasa - 08 Maret 2025 14:07 WITA
IMG
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (HO)

POJOKNEGERI.COM - Pemerintah berupaya merancang undang-undang (RUU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners.

Aturan ini diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa RUU ini masih dalam tahap persiapan dan diharapkan bisa segera disahkan.

Saat ini, dasar hukum pemindahan narapidana antara Indonesia dan negara lain masih berdasarkan hubungan baik dan asas kemanusiaan.

Namun, dengan adanya RUU ini, proses pemulangan narapidana akan lebih terstruktur dan berbasis pada hukum yang kuat.

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril Sabtu (8/3/2025) dikutip dari Detik.com.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara. Sejumlah syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Meski demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana. Celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Oleh sebab itu diperlukan adanya kerja sama antarnegara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.

Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," pungkasnya.

(*)

Berita terkait