IMG-LOGO
Home Nasional Perkara Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Disidang 14 Maret Nanti
nasional | hukum

Perkara Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Disidang 14 Maret Nanti

Hasa - 08 Maret 2025 12:09 WITA
IMG
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang kini ditahan KPK (IST)

POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).

Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.

Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. 

"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus.

Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025.

(*)