
POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap terkait penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.
Kasus ini sebelumnya sempat menarik sorotan publik karena penyidik menaksir nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Serta menduga penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menilai tidak terdapat kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, salah satu kendala utama muncul karena penyidik tidak dapat memastikan penghitungan kerugian keuangan negara secara sahih.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Daluwarsa Perkara Suap
Selain itu, Budi menambahkan bahwa perkara dugaan suap yang Aswad lakukan pada periode 2007–2009 telah kedaluwarsa.
“Dengan tempus perkara yang sudah sejak 2009, maka pasal suapnya sudah masuk masa daluwarsa,” imbuhnya.
KPK mengambil keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait.
Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus sesuai dengan norma dan asas yang berlaku. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atur.
Asas tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa penyidik tidak segera membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum mengenai efektivitas penanganan perkara besar yang melibatkan pejabat daerah.
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Ia diduga menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Penyidik menduga tindakan tersebut melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.
Selain kerugian negara, penyidik juga menduga Aswad menerima suap sebesar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Atas perbuatannya, penyidik sempat menyangka ia melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Potensi tambang yang besar membuat banyak perusahaan mengincar wilayah ini, namun sekaligus membuka celah bagi praktik korupsi dalam proses perizinan. Kasus Aswad Sulaiman menunjukkan secara nyata bagaimana tata kelola sumber daya alam di daerah masih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
(*)


