KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik Sebut Janggal

POJOKNEGERI.com – Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Praswad menilai keputusan ini janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Selain itu, ia juga menyebut peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal. Tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini KPK jaga ketat,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menteri Agama itu menjalani tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK.
Sebab, menurut dia, hal ini membuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK.
Ancaman terhadap Penyidikan
Praswad menjelaskan keputusan KPK ini juga berpotensi mengancam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan.
Dengan status tahanan rumah, kata Praswad, Yaqut memiliki peluang untuk mengatur strategi agar ia lolos dari jeratan hukum.
“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” jelas Praswad.
Praswad menyesalkan sikap KPK yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut.
Sikap itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan.
Dia mendesak KPK segera menganulir status tahanan rumah Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rutan KPK.
“Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang mendapat perlakuan istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapat keistimewaan di hadapan hukum,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perhatian.
Dia menduga ada pihak yang mengintervensi KPK hingga lembaga itu mengabulkan permohonan tahanan rumah dari keluarga Yaqut.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK,” katanya.
“Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” sambung Praswad.
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah.
Pengalihan ini sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
Yaqut sebelumnya jalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian KPK kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.
Pengawasan Ketat
Ia menekankan bahwa meski status penahanan berubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelas Budi.
(*)
