Ke depan, dokumen KK dan PKP2B dapat diakses oleh publik.
"Hasil gugatan ini jadi kemenangan rakyat. Karena keputusan ini menegaskan bahwa praktik pertambangan informasinya harusnya dibuka sejak awal pengajuan dan perpanjangan izin," paparnya.
Sementara itu, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, yang juga sebagai salah satu penggugat di KIP pusat, menyampaikan ada beberapa permohonan gugatan.
"Kami ingin dokumen Kontrak Karya 5 perusahaan pertambangan di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng, bisa diakses oleh publik," ungkap Rupang.
Alasan kenapa dokumen-dokumen itu harus bisa diakses publik, lantaran banyak masyarakat lingkar tambang manghadapi krisis ancaman keselamatan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga rentan mengalami sejumlah konflik, yang tidak kunjung mendapat penyelesaian.
"Seharusnya ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas pelanggaran penegakan hukum, juga kewajiban perusahaan kepada masyarakat di lingkar tambang," paparnya.